Perihal Dasar/Payung Hukum VerVal NUPTK
Perlu diketahui bahwa kegiatan VerVal NUPTK sudah berlangsung setiap tahun sejak tahun 2006 oleh Ditjen PMPTK yang dilanjutkan oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 sampai sekarang.
Pelaksanaan tahunan VerVal NUPTK menggunakan dasar/payung hukum cukup dengan Surat Keputusan atau Surat Edaran Dirjen PMPTK / Kepala BPSDMPK-PMP dan Dokumen Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dimaksud sebagaimana pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya.
Hasil dari kegiatan tahunan VerVal NUPTK ini akan menjadi dasar kebijakan bagi BPSDMPK-PMP untuk menetapkan keberlangsungan pemilik NUPTK yang akan menjadi referensi bagi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan lanjutan terkait lainnya untuk periode tahun selanjutnya.
Untuk Surat Edaran pelaksanaan VerVal tahun 2013 dapat diunduh di
http://118.98.222.83/statik/pdf/Surat_Kepala_Badan_Tentang_Padamu_Negeri.pdf.
You may also like
-
Perihal NPSN di PADAMU NEGERI
Perihal NPSN di PADAMU NEGERI Program PADAMU NEGERI menggunakan basisdata NUPTK periode 2006 – 2012 yang menggunakan referensi NPSN versi lama (DAPODIK.ORG periode 2006 – 2011).
-
Tentang Padamu Negeri dan Dapodik
Tentang Padamu Negeri dan Dapodik PADAMU NEGERI tidak ditujukan sebagai pengganti program DAPODIK Kemdikbud. Layanan PADAMU NEGERI dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud bekerjasama dengan PT. Telkom secara
-
Mengapa sekolah menggunakan Aplikasi SIAP Online?
Mengapa sekolah menggunakan Aplikasi SIAP Online? Lebih cepat tanpa instalasi minim investasi.SIAP Online memungkinkan Sekolah Anda memiliki fasilitas online dalam hitungan menit – instan langsung pakai,
-
FITUR PEMBATALAN TRANSAKSI Aplikasi Siap Padamu Negeri
FITUR PEMBATALAN TRANSAKSI Fasilitas Pembatalan Transaksi Fitur ini tersedia di menu Direktori PTK aplikasi SIAP PADAMU NEGERI. Penggunaan fitur ini akan memproses penurunan status bintang PTK